El John Media Logo
BerandaBeritaDasco Instruksikan Komisi III DPR Pantau Kawal Penyadapan Ilegal

Dasco Instruksikan Komisi III DPR Pantau Kawal Penyadapan Ilegal

S
Sigit Purnomo
6 November 2026
3 menit baca
8 pembaca
Dasco Instruksikan Komisi III DPR  Pantau Kawal Penyadapan Ilegal
Bagikan:

El John News, Jakarta – Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR melakukan pemantauan secara berkala untuk mengawal perkembangan perkara tersebut.

Dasco menegaskan, pengawasan oleh parlemen diperlukan agar DPR dapat mengikuti perkembangan penanganan kasus yang kini tengah diproses aparat kepolisian. Namun, ia memastikan lembaga legislatif tidak akan mengambil alih proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri.

"Kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Dasco, proses hukum kasus tersebut telah berjalan di kepolisian. Karena itu, DPR menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, sembari tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi yang membidangi urusan hukum.

"Masalah perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Selain menyangkut penanganan perkara, Dasco turut menanggapi kembali menguatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan setelah kasus ini mencuat. Menurut dia, DPR belum dapat mengambil keputusan lebih jauh karena saat ini masih memasuki masa reses hingga pekan depan.

Meski demikian, Dasco membuka kemungkinan pembahasan regulasi tersebut menjadi bagian dari agenda DPR setelah masa reses berakhir. Termasuk, mempertimbangkan apakah pembahasan RUU Penyadapan perlu dipercepat.

"Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," katanya.

Empat Jenderal Berstatus Tersangka

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini telah menyeret empat jenderal sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Penyidik menduga praktik penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, pengusaha, hingga tokoh masyarakat juga disebut masuk dalam sasaran penyadapan.

Berdasarkan pengungkapan penyidik, dugaan praktik tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan untuk mendukung proses penyadapan secara sah, tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Dugaan penyalahgunaan sistem tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan, terutama terkait penggunaan fasilitas penyadapan di luar ketentuan dan kepentingan penegakan hukum.

Perkara ini sekaligus kembali memunculkan perhatian terhadap pentingnya aturan yang mengatur kewenangan penyadapan. Di satu sisi, penyadapan dapat menjadi instrumen untuk mendukung penegakan hukum. Namun, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, kewenangan, serta prosedur yang jelas agar tidak melanggar hak masyarakat.

Rencana pembahasan RUU Penyadapan pun berpotensi kembali menjadi perhatian parlemen. DPR akan melihat perkembangan dan dinamika yang muncul setelah masa reses, termasuk kemungkinan mempercepat pembahasan regulasi tersebut.

Sementara itu, proses pembuktian atas dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap menjadi kewenangan penyidik kepolisian. Pemantauan Komisi III DPR diharapkan dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ads
S

Penulis

Sigit Purnomo

Tim redaksi El John Media yang berfokus pada liputan pariwisata, bisnis, dan gaya hidup Indonesia.